Senin, 08 Februari 2016

Hukum BPJS



Tanya:

Bismillah, mohon penjelasan ustadz. Latar belakang kami adalah bidang kesehatan, sehingga sering bertemu dengan orang yang menanyakan BPJS. Kami pernah menanyakan jawaban ustadz tentang BPJS. Mohon penjelasan ustadz, apa saja BPJS yang menyelisihi syariat? Sehingga kami bisa menjelaskan dengan hikmah kepada orang-orang yang bertanya kepada kami. Barakallahufiikum.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah


Wafiikum barakallahu. Alhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa'ala alihi washahbihi wama walahu, amma ba'd.


Sempat kita membahas permasalahan BPJS yang disebutkan sebagian sifat-sifat dari apa yang kami ketahui, dan juga dengan bantuan beberapa asatidzah. Dan kami menyampaikannya kepada Asy Syaikh Ali Al Hudzaifi hafizhahullahu ta'ala yang berkenan datang ke Indonesia mengisi daurah kemarin. Dan beliau menerangkan bahwa program kesehatan yang disebutkan ini, persis seperti apa yang ada di negeri Yaman, yang beliau ketahui. Dan ini tidak terlepas dari adanya unsur ghunm au ghurm. Sama asalnya seperti asuransi-asuransi yang ada.

Terkadang seseorang membayar dengan biaya yang ringan, dia sudah mendapatkan fasilitas yang mampu menalangi jutaan rupiah, padahal dia baru memasukkan satu bulan misalnya dengan jumlah nominal tertentu yang ditetapkan sesuai tingkatannya. Lalu dia mendapatkan pelayanan, bahkan sampai operasi dan seterusnya dengan tanpa membayar. Dan bisa juga seseorang terkadang terus membayar dalam keadaan dia tidak memanfaatkannya.

Sehingga ada unsur maisir, ada unsur perjudian di dalamnya.

وَكُلُّ مَالاَ يَخْلُوا اَللاَّعِبُ فِيْهِ مِنْ غنم أو غرم فهو ميسر

Segala sesuatu yang disana ada kemungkinan untung atau kemungkinan rugi, maka termasuk dalam al maisir yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dan BPJS juga termasuk dalam hal ini. Dan saya dulu menyangka bahwa ada sisi yang lain yang mungkin kaitannya dengan masalah ta'awun. Masalah ta'awun ini, artinya saling bantu membantu. Yang kaya membantu yang miskin, namun beliau menerangkan bahwa apa yang disebutkan dari penggambaran BPJS tersebut tidak termasuk ke dalam jenis ta'awun. 

Namun ini termasuk ke dalam jenis asuransi tijaroh, yang terkadang seseorang rugi dan terkadang seorang mendapatkan keuntungan. Sehingga kata beliau tidak ada bedanya. Wallahu ta'ala a'lam. Dan saya juga sempat bertanya kepada Asy Syaikh Muhammad Ghalib tentang hal ini, dan beliau kurang lebih memberi jawaban yang sama. 

Saya pernah mendengar bahwa ada jawaban dari Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah, namun saya belum mendengarkannya, jadi saya belum mengetahui apa fatwa dari Asy Syaikh Ubaid yang ditanyakan sebagian ikhwan yang bekerja di bidang kesehatan tentang permasalahan BPJS tersebut. Wallahu a'lam.

Dengarkan audio di sini.