๐๐๐ฆ๐ธ๐บ๐ธ๐ฆ๐๐
๐ฐุญููู ุฏุนุช ุฅูููุง ุงููุทุฑุฉ ููุฑุฑุชูุงุงูุดุฑูุนุฉ ๐ฐ
๐บ"Hak-Hak yang Dianjurkan kepadanya oleh Fitrah dan Ditetapkan oleh Syariat"๐บ
✏ Karya:
Fadhilatu Asy Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ุฑุญู
ู ุงููู
---------------๐๐บ๐----------------
๐ Pertemuan ke-7 ๐
ุจِุณْู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู
ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู، ูุจู ูุณุชุนูู
ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ูุณููู ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ุฃุฌู
ุนูู
ุฃู
ุง ุจุนุฏ،
3⃣ ⭐Hak yang ketiga:
๐ Hak-Hak Kedua Orang Tua ๐
๐น๐นKedua orang tua menjadi sebab keberadaan seorang anak dan keduanya memiliki hak yang besar terhadapnya. ๐ธ๐
⛳๐ Maka sungguh mereka telah mendidiknya sejak kecil, dan merasakan lelah demi ketenangan anaknya, keduanya tidak tidur di malam hari demi menjaga kenyamanan tidur sang anak. ๐⛳