Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Rabu, 06 September 2017
๐๐❓ RAGU DAGING DI RUMAH MAKAN, BAGAIMANA YA HUKUMNYA?
✍๐ป Syaikh Ubaid Al Jabiri hafizhahullah
❓ Tanya:
Bolehkah kita makan di daging yang ada di restoran dan rumah makan, yang kami ragu cara penyembelihannya? Restoran ini ada di negeri muslim.
๐ก Jawab:
๐ Yang ditunjukkan oleh dalil Al Quran, hadis, dan ijmak, bahwa makanan kaum muslimin halal hukumnya, baik sembelihan dan selainnya. Demikian juga, dalil juga menunjukkan halalnya makanan Ahlul Kitab, baik sembelihan dan selainnya. Ini merupakan kaidah syariat yang ditunjukkan oleh dalil yang pasti.
Sehingga, seharusnya tetap berada pada hukum asal dan kaidah ini. Maka daging yang engkau dapatkan di tengah kaum muslimin, makanlah. Demikian pula apa yang engkau dapatkan di tengah Ahlul Kitab makanlah.
Senin, 08 Februari 2016
Hukum BPJS
Tanya:
Bismillah, mohon penjelasan ustadz. Latar belakang kami adalah bidang kesehatan, sehingga sering bertemu dengan orang yang menanyakan BPJS. Kami pernah menanyakan jawaban ustadz tentang BPJS. Mohon penjelasan ustadz, apa saja BPJS yang menyelisihi syariat? Sehingga kami bisa menjelaskan dengan hikmah kepada orang-orang yang bertanya kepada kami. Barakallahufiikum.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Kamis, 17 Desember 2015
Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
✒ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Mudharabah di dunia bank syariah merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank
2. Akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam
Langganan:
Postingan (Atom)


